Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa
hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara
ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
• Indonesia
UU
ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang
lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications
and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan
harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Sedangkan pada negara
ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
· Singapura
Sebagai
pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur
e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen
dalam perniagaan di internet.
· Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
· Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai
dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw
yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu
Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU
ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam
dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk
yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
· Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
· Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
· Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima
negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia
telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang
mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral,
dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di
ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia,
Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang
hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat
ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk
Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama
domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja
yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain
dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the
Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat
ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai
Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik
signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
· Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
· Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
· Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
· Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
· Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar