·
Cyber Law
Cyberlaw
merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya
teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah
bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.
Jadi
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal
dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia
cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya
Cybercrime kejahatan komputer.
The Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan
kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan
khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
·
Computer crime action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan
Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan
salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai
dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime
adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
From
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar