Jumat, 27 April 2012

TUGAS PROPOSAL

 NAMA      : RORY ZULFI ZAYADI
KELAS      : 3KA11
NPM          : 13109994
TUGAS      : BAHASA INDONESIA 2


                                       Judul
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR MELALUI SERTIFIKASI GURU DI KABUPATEN BANYUMAS.

    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara kesatuan yang mempunyai cita-cita dan tujuan nasional yang hendak dicapai. Tujuan nasional Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    Memajukan kesejahteraan umum
    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Seluruh rakyat Indonesia telah berjuang untuk dapat berusaha merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah, hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka. Umur 66 tahun Negara Indonesia telah membawa Indonesia dalam pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membawa perubahan hampir pada seluruh aspek kehidupan manusia. Selain itu, manfaat yang diperoleh bagi kehidupan manusia di satu sisi telah membawa dalam era persaingan global saat ini.

Kita sebagai penerus bangsa perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia jika tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dengan bangsa lain dalam menjalani era globalisasi tersebut. Upaya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan, dimana realisasi yang harus dilakukan secara terencana, terarah, efektif dan efisien dalam proses pembangunan. Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan merupakan peran penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia karena pendidikan merupakan hal utama yang mempengaruhi kemajuan suatu Bangsa.


Seiring perkembangan zaman yang sangat cepat dan modern membuat dunia pendidikan semakin penuh dengan dinamika, Di Indonesia sendiri dinamika itu tampak dari tidak henti-hentinya sejumlah masalah yang melingkupi dunia pendidikan. Jika diamati pada kenyataan yang ada dapat dilihat dari tingkat pendidikan rakyat yang telah di tempuh, dimana tidak semua sumber daya manusia dapat memperoleh pendidikan. Timbul masalah pada kehidupan masyarakat yang melingkupi dunia pendidikan, menurut Suryati Sidharto dan Dwi Siswoyo dkk, 1995), masalah yang dihadapi bangsa Indonesia mencakup lima pokok problem, yaitu: Pemerataan Pendidikan, Daya Tampung Pendidikan, Relevansi Pendidikan, Kualitas atau Mutu Pendidikan, dan Efisiensi & Efektifitas Pendidikan (Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan, Arif Rohman, Hal: 245). Cara untuk mengatasai masalah tersebut dengan perbaikan mutu pendidikan. Langkah awal yang dilakukan, yaitu dengan memberikan jaminan kepada seluruh rakyat untuk dapat mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31, yaitu :
    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Indikator kemajuan suatu Negara ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Pembangunan nasional di Indonesia saat ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif agar menggerakkan dan memacu pembangunan dalam aspek kehidupan bernegara. Namun dalam implementasinya kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Menurut data UNESCO (2007) tentang peringkat indeks Pengembangan Manusia bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun, diantara 174 Negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-109. Sedangkan menurut survey Political and Economi Risk Consultant (PERC) 2008, kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada dibawah Vietnam. Indonesia mempunyai daya saing yang rendah hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang di survey di dunia. Hal ini sangat mengecawakan karena Indonesia yang sudah 66 tahun merdeka masih jauh dari kualitas pendidikan yang memadai dan belum mampu memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi wacana menarik yang sering diperbincangkan.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan cara pembangunan pendidikan. Pendidikan mempunyai peran yang penting dalam pembangunan suatu bangsa, karena dengan pendidikan dapat menunjukkan tingkat perkembangan suatu bangsa yang kemudian dapat berkompetisi dengan Negara lain. Menurut Aristoteles, yaitu: Tujuan pendidikan harus sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia. Tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan Negara, dimana pendidikan dirancang adalah untuk kepentingan negara. Dengan memperoleh pendidikan, maka akan membebaskan belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Melihat pendidikan memiliki peran penting disuatu bangsa, maka Indonesia terus melakukan pembangunan terhadap kualitas pendidikan dengan berbagai program yang telah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya pendidikan dasar sebagai prioritas dalam pembangunan nasional.
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya. Pendidikan dasar tidak sama dengan sekolah dasar, pendidikan dasar adalah pendidikan minimum yang wajib diikuti oleh setiap warga Negara dalam kelompok usia tertentu sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga Negara dan harga diri suatu bangsa. Pendidikan dasar merupakan modal dasar bagi pembentukan manusia yang berkualitas. Kepedulian pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas diawali dari adanya program pendidikan yang bermutu, seperti Program Nasional Wajib Belajar Sembilan Tahun. Wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun menunjukan bahwa peserta didik dalam usia pendidikan dasar harus dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya tanpa terputus selama Sembilan tahun, yaitu enam tahun di tingkat SD dan tiga tahun di tingkat SMP atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan dasar akan menjadi pondasi untuk menunjang keberhasilan pendidikan jenjang yang lebih tinggi yaitu sekolah menengah dan perguruan tinggi. Program wajib belajar Sembilan tahun ini dicanangkan pada tahun 1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar 6 tahun. Sejak tahun 1984, tepatnya pada masa Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto pendidikan wajib belajar Sembilan tahun sudah ditetapkan. (Economist.com). Namun pada waktu itu pendidikan belum dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, sebab akses ekonomi masyarakat Indonesia belum mencukupi untuk mendapatkan pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini diharapkan dapat membantu rakyat Indonesia khususnya rakyat miskin untuk dapat mengakses pendidikan. Adapun sebagai upaya untuk dapat membantu masalah yang dialami oleh rakyat Indonesia, seperti masalah kondisi ekonomi. Namun dalam implementasinya masih banyak rakyat yang tidak dapat mengakses pendidikan secara menyeluruh karena mengalami berbagai kendala seperti, persoalan akuntabilitas para birokrat masih rendah dan proses penyaluran dana pendidikan yang tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Dibutuhkan pengawasan lebih intensif yang dilakukan oleh pemerintah kepada para birokrat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Dibutuhkan birokrat yang mempunyai akuntabilitas tinggi dalam bekerja jika ingin memperbaiki semua masalah public yang ada guna menciptakan Indonesia yang sejahtera.
Salah satu komponen penting dalam rangka pelaksanaan rencana strategis meningkatkan sumber daya manusia adalah peningkatan kualitas guru. Peran dan faktor guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan dalam dunia pendidikan. Guru merupakan sarana dalam membangun watak bangsa, untuk menentukan model manusia yang akan dihasilkan dan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa. Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat menentukan dalam membentuk wajah pendidikan. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang dan hanya bisa dilaksanakan oleh orang-orang terdidik yang sudah disiapkan untuk menekuni bidang pendidikan. Guru sebagai pendidik harus mampu memberikan dorongan dan perhatian kepada anak didiknya, guru juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan mengelola kelas, menciptakan suasana belajar mengajar yang harmonis, mengadakan pengamatan kepada anak didik yang bermuara pada peningkatan kualitas anak didik itu sendiri. Keberhasilan dalam proses belajar mengajar harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sehubungan dengan faktor manusia, disinilah peran guru sebagai pelaksana dari proses pendidikan dituntut untuk mendirikan kontribusi yang optimal. Kualitas guru akan berpengaruh positif terhadap anak didiknya, kemudian dapat diukur dari kinerja kerja guru tersebut. Kinerja guru dapat terpenuhi apabila seorang guru memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi dalam memberikan pengajaran terhadap anak didiknya.
Guru merupakan hal yang sangat penting bagi sekolah. Sekolah tidak akan mencapai tujuan yang optimal tanpa didukung oleh guru yang memiliki kinerja baik. Kinerja guru juga dapat terpenuhi apabila seorang guru memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi dalam memberikan pengajaran terhadap anak didiknya. Kinerja yang tinggi dapat juga terpenuhi apabila seorang guru memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Guru akan bekerja dengan baik apabila pada dirinya terdapat suatu hal yang memacu atau meningkatkan semangat secara sadar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Melalui guru profesional maka baik secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas penciptaan siswa. Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan di masyarakat kita. Profesionalisme merupakan sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya sebagai guru yang profesional. Diperlukan guru yang profesional, kreatif, inovatif, mempunyai kemauan yang tinggi untuk terus belajar dan mengikuti teknologi informasi, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu guru perlu terus dibina agar mutu pendidikan di Indonesia terus meningkat.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional di buktikan dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memiliki profesionalisme yang merupakan syarat untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas. Guru  yang memiliki profesionalisme merupakan syarat untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 5 yang berbunyi : “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.” Kemudian dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakan adalah pasal 8 : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dikeluarkannya Undang-Undang tersebut guna memposisikan guru sebagai suatu profesi sebagaimana profesi dokter, hakim, akuntan dan profesi-profesi lain yang akan mendapat penghargaan sepadan sesuai dengan profesinya masing-masing atau diharapkan martabat guru semakin dihargai untuk mendorong peningkatan kualitas guru yang kemudian akhirnya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Paling tidak dengan adanya UU Guru dan Dosen, saat ini profesi guru mulai dilirik orang, khususnya setelah UU tersebut menjanjikan perbaikan kesejahteraan guru.
Kabupaten Banyumas adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang ibukotanya adalah Purwokerto. Kabupaten ini terdiri atas 27 kecamatan, dibagi atas 301 desa dan 30 kelurahan. Kualitas pendidikan dasar di kabupaten ini dapat dilihat dari kualitas guru yang merupakan tenaga pendidik untuk mempersiapkan sumber daya manusia terbaik. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam menciptakan manusia yang terpelajar. Guru yang berkualitas dapat diukur dari jumlah guru yang sudah lulus sertifikasi. Berikut data secara terperinci :
Tabel 1. Jumlah guru dan peserta sertifikasi di Kabupaten Banyumas Tahun 2006-2011
Jenjang
pendidikan    Status    Jumlah guru    Jumlah peserta sertifikasi atau kuota    Jumlah
            2006    2007    2008    2009    2010  
SD    PNS    5.713    111    525    674    726    856    2.892
    NON PNS    2.295    -    39    3    14    5    61
SMP    PNS    1.819    48    225    477    337    275    1.362
    NON PNS    1.974    -    67    75    113    60    315
Jumlah        11.801    159    856    1.229    1.190    1.196  
4.630

Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Menurut data diatas bahwa jumlah guru sekolah dasar (SD) dengan status PNS 5.713 dan NonPNS 2.295, kemudian dari tahun 2006 hingga 2011 terus mengalami kenaikan jumlah peserta sertifikasi pada status PNS menjadi 2.892 dan NonPNS tiap tahunnya berbeda peserta tetapi total seluruhnya menjadi 61 peserta. Sedangkan jumlah guru sekolah menengah pertama (SMP) dengan status PNS 1.819 dan NonPNS 1.974 namun dapat dilihat pada tabel bahwa jumlah peserta sertifikasi mengalami naik dan turun, dengan status PNS 1.362 dan NonPNS 315. Hal ini mengingat bahwa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang professional itu tinggi dan jika ingin lulus sertifikasi maka dibutuhkan kompetensi yang memadai. Mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi dalam penilaian sertifikasi guru yaitu:
    Tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh seorang guru (minimal S1)
    Memiliki pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
    Jumlah masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
    Kesiapan yang dimiliki oleh seorang guru dalam mengelola pembelajaran yang akan diberikan kepada peserta didiknya di depan kelas
    Kesiapan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas
    Prestasi yang dicapai guru terutama dalam bidang keahlian sebagai guru
    Penilaian guru yang baik dari atasan terhadap kompetensi dan kepribadian seorang guru
    Pembuatan karya pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru
    Rajin mengikuti forum ilmiah seperti seminar yang berkaitan dengan dunia pendidikan
    Memiliki pengalaman dalam organisasi bidang pendidikan dan organisasi lainnya
    Pernah memperoleh penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.


Melihat hal tersebut, dapat disimpulkan jika menjadi guru yang professional itu tidak mudah, perlu dibutuhkan kemampuan lebih baik dari guru biasa dan mungkin akan mengurangi minat para guru untuk menjadi peserta sertifikasi apabila belum dapat memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, bila diperhatikan dalam table masih banyak guru yang belum menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), dibutuhkan perhatikan kepada guru yang belum menjadi PNS, karena mengingat pengabdian guru yang begitu besar untuk memberikan ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat kepada seluruh peserta didik, maka tepat jika guru mendapat julukan pahlawan tanpa tanda jasa.
Tabel 2. Jumlah guru yang lulus sertifikasi di Kabupaten Banyumas Tahun 2006-2010
Jenjang
pendidikan    Status    Jumlah guru    Jumlah peserta lulus sertifikasi     Jumlah
            2006    2007    2008    2009    2010  
SD    PNS    5.713    111    525    674    724    851    2.885
    NON PNS    2.295    -    39    3    13    5    60
SMP    PNS    1.819    48    225    457    336    274    1.340
    NON PNS    1.974    -    65    51    113    64    293
Jumlah        11.801    159    854    1.185    1.186    1.194    4.578
Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Jumlah seluruh guru pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas 11.801, kemudian jumlah guru pendidikan dasar yang lulus sertifikasi di Kabupaten Banyumas Tahun 2006 hingga 2010 sebesar 4.578, penghitungan tahun 2011 masil dalam tahap pelaksanaan PLPG. Jika dilihat dari data tersebut bahwa hanya 40% dari jumlah keseluruhan guru pada pendidikan dasar yang lulus sertifikasi di Kabupaten Banyumas Tahun 2006 hingga 2010. Dari data diatas dapat dilihat bahwa telah banyak guru mengikuti seleksi sertifikasi guru namun belum banyak yang dapat lulus sertifikasi. Para guru yang belum dapat memenuhi syarat sertifikasi saat ini sedang berusaha untuk dapat memenuhi semua persyaratan agar dapat lulus sertifikasi. Guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik adalah guru yang profesional. Hal ini akan berpengaruh terhadap kemampuan mengajar yang lebih baik lagi, dengan kemampuan yang bertambah maka secara langsung akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan guru bekerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
    Perumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang permasalahan di atas, maka permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah “Apakah dengan sertifikasi guru dapat memberikan penjaminan terhadap mutu pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas ?”
    Maksud dan Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap perumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, yakni untuk mengetahui apakah dengan sertifikasi guru dapat memberikan penjaminan terhadap mutu pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas. Hasil penelitian ini dapat membantu memberikan informasi bagi yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan.
    Manfaat dan Kegunaan Penelitian
Penelitian ini akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun manfaat tersebut adalah:
    Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan memberikan sumbangan serta wawasan bagi ilmu sosial dan ilmu administarasi Negara terutama tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Melalui Sertifikasi Guru di dunia pendidikan. Di samping itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat pula menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya.

    Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan kontribusi nyata bagi instansi terkait khususnya bagi pemerintah pada umumnya dalam perkembangan mutu pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas.
    Kerangka Teori
Negara Indonesia merupakan salah satu dari negara berkembang yang terus menerus dengan semangat melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat untuk mengarah pada kehidupan yang lebih baik. Menurut Tjokrowinoto (1996:6). Mengingat akan pentingnya suatu teori dalam penelitian, maka akan diuraikan teori-teori yang dianggap relevan dan dapat digunakan sebagai pedoman dalam penelitian ini. Uraian yang dimaksud akan dijelaskan di bawah ini:
    Kebijakan di bidang pendidikan
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75). Kebijakan adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat (Abidin 2006:17). Kebijakan merupakan aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999).
Pendidikan di gunakan sebagai mekanisme penting untuk menyeleksi individu bagi perannya di masa depan (haralambos dan holborn 2004). Seorang warga negara RI wajib mengikuti Pendidikan Dasar atau setara menurut pasal 14 UU No.2 tahun 1989 menyatakan bahawa usia 7 tahun adalah usia wajib mengikuti pendidikan dasar atau setara. Sedangkan bagi yang baru berusia 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar. Hingga dewasa ini pemerintah masih memberikan kebijakan wajib belajar 9 tahun, yaitu 6 tahun SD dan 3 tahun SLTP. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
    Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
    Pasal 3, yaitu : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
    Pasal 5, yaitu :
    Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
    Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
    Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
    Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
    Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  17  Tahun  2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
    Pasal 1, yaitu :
    Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan  pendidikan nasional.
    Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
    Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
    Sertifikasi
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru. Guru professional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Depdiknas 2008:1). Dalam pengaturan Menteri Pendidikan Nasional 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam jabatan, pasal 1 menyebutkan bahwa “    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dalam jabatan”.
Sertifikasi guru bertujuan untuk : (a) Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) Meningkatkan martabat guru, (d) Meningkatkan kesejahteraan guru. Peserta sertifikasi adalah guru dalam jabatan yang bertugas guru PNS dan bukan PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, professional dan sosial) (Depdiknas,2007:1)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan menyebutkan bahwa komponen dalam penilaian sertifikasi guru adalah (Depdiknas, 2007:2) yaitu :
    Kualifikasi akademik
Yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2 atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik didalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponan ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.


    Pendidikan dan Pelatihan
Yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengembangkan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, bsik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
    Pengalaman mengajar
Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
    Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap  tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak membuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran,scenario pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelanjaan yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa) dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penelitian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format terlampir.
    Penilaian dari atasan dan pengawas
Yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan agama, keteladanan, etos kerja, inovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan format penilaian atasan terlampir.
    Prestasi pendidikan
Yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan) dan pembimbingan teman sejawat dan/siswa (istruktur, guru inti, tutor atau pembimbing). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
    Karya pengembangan profesi
Yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang diduplikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional. Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/bulletin yang tidak terakreditasi, dan internasional. Majalah review buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok) dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.
    Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan setifikasi/piagam bagi para narasumber dan sertifikasi/piagam bagi peserta.
    Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
Yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota disuatu organisasi pendidikan dan social. Pengurus organisasi dibidang kependidikan antara lain: pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi dan pembinaaan kegiatan ekstrakulikuler (pramuka, drumband, madding, karya ilmiah remaja). Sedangkan pengurus dibidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, ketua LMD dan pembinaan kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
    Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang terlampir berupa fotokopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Fungsi dari portopolio adalah untuk menilai kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru khusunya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi pedagogic dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, serta perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.kompetensi kepribadian dan kompetensi social dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi professional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan prestasi akademik.
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (Depdiknas, 2008:11) adalah sebagai berikut:
    Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-1V) dari program studi yang terakreditasi
    Mengajar di sekolah umum di bawah badan Departemen Pendidikan Nasional
    Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama
    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui pemilaian Portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007). Penilaian Portofolio tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 057/0/2007).
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui Penilaian Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidikan bagi guru dalam jabatan guru pendidikan selama-lamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 tentang penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru junior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP).






Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian pendidikan (Depriknas, 2008:8) adalah sebagai berikut :



  


                        PEMBINAAN


                                                         L
                                TL

                                                TL







Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan sebagai berikut :
    Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melengkapi berkas
    Dinas Pendidikan Kabupaten/kota melakukan seleksi administrative kepada calon peserta, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP perbidang studi dan 2 (dua) guru SD (tidak boleh oleh kedua-duanya Guru Penjaskes).
    Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta dokumen kelengkapannya dikirimkan ke Ditjen Dikti
    LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta. Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk
    Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti penelusuran kemampuan awal untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan
    Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Peserta yang belum lulus mata kuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan
    Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.


Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian pendidikan (Depdiknas, 2008:25) yaitu :
    Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi
    Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional
    Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diangkat oleh pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
    Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru pendidikan jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani, diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
    Guru SMP diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidik
    Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar
    Memiliki prestasi akademik dan non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi/Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga
    Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar
    Disetujui oleh dinas Kabupaten/Kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.






    Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan tampaknya dari sejak kita merdeka hingga kini memasuki globalisasi belum juga dapat terselesaikan dengan baik. Mutu pendidikan merupakan cerminan dari mutu sebuah bangsa. Rakyat yang cerdas akan memberikan nuansa kehidupan suatu bangsa yang cerdas pula dan membentuk kemandirian dan kreatifitas. Tentu dalam implementasinya upaya peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggungjawab kita bersama, dan bukan hanya Pemerintah. Defenisi mutu memiliki konotasi yang bermacam-macam bergantung orang yang memakainya. Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). Mutu menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan kebutuhan.  (Usman, 2006 : 407). Menurut Sallis (2003) mengemukakan mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut ialah mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan atau jasa dinilai, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan (Usman, 2006 : 408).
Menurut Engkoswara (1986) melihat mutu atau keberhasilan pendidikan dari tiga sisi, yaitu: prestasi, suasana, dan ekonomi. Pengertian mutu pendidikan yang diambil dari buku berjudul “Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah” (buku I konsep dan pelaksanaan) terbitan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2001 disebutkan bahwa secara umum, mutu adalah Gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang dan jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan). Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas (Usman, 2006 : 410).

Sedangkan menurut Hari Sudradjad (2005 : 17) pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill), lebih lanjut Sudradjat megemukakan pendidikan bermutu  adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal. Secara umum, yang dimaksud dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (guru, dosen, murid, mahasiswa, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan) memperoleh kepuasan, (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Menurut Achmad (1993), mutu pendidikan di sekolah dapat diartikan sebagai kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien terhadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma/standar yang berlaku.
Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan yaitu :
    Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
    Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
    Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
    Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis  moneter, sekolah masih tetap bertahan.
    Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
    Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi  nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
    Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
    Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
    Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.
    Konsistensi (concistency) yakni keajengan,  konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
    Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
    Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang  masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas.
    Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
Lebih lanjut Usman (2006 : 413) mengemukakan secara sederhana mutu memiliki 4 (empat) karakteristik seperti: Spesifikasi, Jumlah, Harga dan Ketepatan waktu penyerahan. Sedangkan ruang lingkup mutu meliputi: Mutu produk, Mutu biaya, Mutu penyerahan  dan Mutu keselamatan.







    Kerangka Berfikir























Keterangan :
                       : Alur berpikir
                   : Fokus penelitian
Gambar : Alur Kerangka Berfikir

    Hubungan antar variabel
Pengaruh antara penjaminan mutu pendidikan dasar terhadap sertifikasi guru memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perkembangan pendidikan saat ini. Seperti dapat dianalogikan bahwa sertifikasi guru adalah reformasi dari guru yang memiliki kompetensi biasa saja, kemudian di tuntut agar mempunyai profesionalisme dalam mendidik peserta didik untuk mencetak peserta didik yang memilki kualitas sumber daya manusia yang terbaik.

    Hipotesis
    Hipotesis model verbal
Terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara sertifikasi guru dengan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas. Ada hubungan positif artinya, apabila sertifikasi guru menghasilkan guru yang profesional maka mutu pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas akan meningkat dan sebaliknya apabila guru yang belum mendapatkan sertifikasi maka mutu pendidikan dasar di Kabupaten Banyumas akan rendah.

    Hipotesis Geometrikal




Variabel X                        Variabel Y




    Metode penelitian
    Sasaran Penelitian
Sasaran penelitian ini adalah guru sekolah dasar (SD) dan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang telah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi di Kabupaten Banyumas.
    Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, karena lebih efektif dan efisien mendapatkan hasilnya.
    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey, yaitu penelitian yang menggunakan atau mengambil sampel dari populasi dengan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpul data yang pokok (Singarimbun, 1987:8). Melalui penyebaran kuesioner, para responden di minta untuk memberikan informasi terkait tentang kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai guru. Kerlinger (dalam Sugiyono, 1993 : 3) mengemukakan bahwa: “Penelitian survey adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut sehingga dapat ditemukan kejadian-kejadian, relatif distributif, dan hubungan-hubungan antar variabel, sosiologis maupun psokplogis”. Sedangkan tipe penelitiannya adalah Explanatory research yaitu penelitian yang menjelaskan hubungan kausal antar variabel-variabel melalui pengujian hipotesis (Singarimbun, 1987:3).
    Sumber Data
    Data Primer
Merupakan keterangan-keterangan atau informasi yang dihimpun dan diperoleh secara langsung dari subjek penelitian melalui pemberian kuisioner, observasi dan wawancara.


    Data Sekunder
Merupakan keterangan-keterangan yang dihimpun dan diperoleh dari sumber pendukung lainnya yang dapat memberikan pemahaman berkaitan dengan fokus penelitian, koran dan majalah, laporan, dan catatan-catatan lain yang mendukung.
    Variable Penelitian
Penelitian ini bermaksud untuk mengukur mutu pendidikan dasar melalui sertifikasi guru di Kabupaten Banyumas.
    Sertifikasi guru sebagai variabel bebas (X)
    Mutu pendidikan sebagai variabel terkait (Y)
    Teknik Pengambilan Sampel
Teknik yang digunakan dalam pengambilan sample adalah dengan melalui dua tahap mengingat populasi penelitian tersebar di seluruh wilayah Banyumas. Metode ini terdiri, yaitu :
    Area Sampling
Yaitu teknik sampling daerah digunakan untuk menentukan sample bila objek yang akan diteliti atau sumber data sangat luas (Sugiyono, 2000:59), mengingat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tersebar diseluruh wilayah Banyumas maka teknik sampling ini digunakan untuk memperkecil jumlah populasi yang ada.
    Simple Random Sampling
Yaitu Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah probability sampling dengan menggunakan simple random sampling yaitu pengambilan sampel dari semua anggota populasi dilakukan secara acak (Sugiyono, 2002 : 59). Teknik sampling dimana warga populasi tidak dipilah-pilah atau distratakan terlebih dahulu; semua warga populasi langsung dipilih secara random (Sanapiah, 2007:59). Teknik sampling ini digunakan untuk mendukung pemilihan sampel, dimana jumlah populasi telah diperkecil pada tahap area sampling. Pengambilan minimum ukura sampel dalam Umar (2003:141) dapat digunakan rumus Slovin sebagai berikut :
n= N/(1+Ne²)
n     =  Ukuran sampel
N     =  Ukuran populasi
e    =  Persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir
    Teknik Pengumpulan Data
    Kuisioner, yaitu metode yang digunakan dengan mengajukan pertanyaan kepada responden. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawabnya. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang efisien bila peneliti tahu dengan pasti variabel yang akan di ukur dan tahu apa yang bisa diharapkan dari responden. Selain itu, kuesioner juga cocok digunakan bila jumlah responden cukup besar dan tersebar diwilayah yang luas. Kuesioner dapat berupa pertanyaan/pernyataan tertutup atau terbuka dapat diberikan kepada responden secara langsung atau dikirim melalui pos atau internet.

Jawaban     Skor
1    A
2    B
3    C
4    D
                              E

    Dokumentasi, yaitu mengumpulkan bahan-bahan atau referensi berupa foto atau gambar, buku-buku, artikel, arsip (dokumen), maupun laporan penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yang berasal dari Dinas Pendidikan di Kabupaten Banyumas. Atau teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menyalin data-data baik yang berasal dari data primer maupun data sekunder.
    Observasi, yaitu sebuah metode pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dengan jalan melakukan pengamatan dan pencatatan gejala secara langsung yang terlibat pada obyek penelitian di tempat peristiwa mengenai keadaan atau situasi yang sedang terjadi di lokasi penelitian. Atau teknik pengumpulan data melalui percakapan yang ditujukan pada suatu masalah tertentu yang merupakan proses tanya jawab secara lisan dimana dua orang atau lebih berhadapan secara fisik.


    Metode Analisis Data
    Metode Kuantitatif
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kuantitatif yaitu melakukan analasis data melalui uji statistik terhadap hipotesis yang diajukan. Statistik yang digunakan adalah:
    Korelasi product moment
    Regresi sederhana
    Cara Pengujian Hipotesis
    Korelasi Product moment
Yaitu untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh yang signifikan antara sertifikasi guru pendidikan dasar dengan mutu pendidikan di Kabupaten Banyumas.
Rumus:
          

(Sugiyono, 1997:213)





Keterangan :
rxy    : koefisien korelasi antara variabel X (variabel bebas)
dengan variabel Y (variabel terikat)
x        : skor total dari jawaban responden terhadap variabel X
y        : skor total dari jawaban responden terhadap variabel
n                : Jumlah responden
Pengujian signifikansi koefisien korelasi, selain dapat menggunakan tabel, juga dapat dihitung dengan menggunakan uji t.
Dengan rumus :
        (Sugiyono, 1997:215)
Keterangan :  
n    : jumlah responden
r    : koefisien korelasi product moment
kemudian hasilnya jika kita bandingkan dengan t tabel, dengan ketentuan sebagai berikut:
-    Bila hasil korelasi >  tabel, maka hipotesis kerja (Hi) diterima (signifikan)
-    Bila hasil korelasi <  tabel, maka hipotesis kerja (Hi) ditolak (tidak signifikan)
Uji signifikan korelasi product moment yang dapat dilakukan secara praktis yaitu langsung dikonsultasikan dengan r product moment (Sugiyono, 1993:148). Tabel 6. Pedoman Interpretasi Koefisien Korelasi :
No    Interval Koefisien    Tingkat Pengaruh
1    0,00 – 0,19    Sangat rendah
2    0,20 – 0,39    Rendah
3    0,40 – 0,59    Sedang
4    0,60 – 0,79    Kuat
5    0,80 – 1,00    Sangatkuat
Sumber : Sugiyono, 1997:21
    Regresi Sederhana
Regresi sederhana digunakan untuk memprediksikan seberapa jauh nilai variable dependen apabila nilai variable independent dirubah.
Rumus     :    = a + bx                 (Sugiyono, 1993:169).
Keterangan :
     : subyek dalam variable dependen yang dipresikasikan
a    : konstanta (harga Y bila X = 0)
b    : angka arah atau koefisisen regresi yang menunjukkan angka
Peningkatan atau penurunan variable dependen yang didasarkan pada nilai hubungan variable independent, bila b (+) maka naik, bila b (-) maka terjadi penurunan.
x    : subyek variable independent yang mempunyai nilai tertentu



    Interpretasi Data
Interpretasi data adalah data yang diperoleh yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif diinterpretasikan secara deskriptif dengan kata-kata. Interpretasi perlu disajikan dalam penelitian untuk memberikan pengertian yang lebih luas tentang penemuan-penemuan dan agar lebih mudah untuk dipahami. Seperti yang dikatakan oleh Singarimbun (1987:225) bahwa “penulis perlu memberikan interpretasi data agar kesimpulan mudah ditangkap oleh pembaca.
    Definisi Konsep dan Definisi Operasional
    Definisi Konsep
    Konsep Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru karena telah lulus dalam syarat menjadi guru yang memiliki profesionalisme. Hal ini merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Guru yang sudah lulus sertifikasi dianggap telah mempunyai kompetensi yang lebih baik dari pada guru biasa, dimana diharapkan dapat mendidik para peserta didik agar mempunyai kualitas terbaik dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia sebagai penerus bangsa, agar dapat bersaing dengan bangsa lain.
    Konsep mutu pendidikan
Mutu pendidikan tinggi adalah gambaran proses penetapan, pengelolaan dan pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi secara konsisten, berkelanjutan, dan efisien yang dilakukan oleh guru, dosen, murid, mahasiswa, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompetensi yang telah diharapkan. Disini peran utama guru dalam meningkatkan mutu pendidikan diharapkan agar dapat memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta didik dan dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan di suatu bangsa.



    Definisi Operasional
    Sertifikasi Guru
    Kualitas guru :
    Kinerja guru dalam proses mendidik
    Lama masa pendidikan formal pendidik
    Bayaran kompetitif untuk guru
    Kejelasan gaji atau kompensasi yang diterima oleh guru
    Kepuasan peserta didik
    Kemudahan dalam memperoleh pendidikan
    Kemudahan dalam proses pelayanan pendidikan
    Kemudahan dalam proses prosedur pelayanan pendidikan
    Mutu Pendidikan
    Kualitas Pendidikan
    Sistem pendidikan
    Kemudahan menerima pendidikan
    Kelengkapan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan
    Responsivenees / daya tanggap
    Kecepatan dan daya tanggap peserta didik dalam menerima pendidikan dari pendidik.
    Keamanan dan kenyamanan
    Terjaminnya tingkat keamanan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Banyumas
    Kenyamanan tempat pendidikan di Kabupaten Banyumas





DAFTAR PUSTAKA
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung
Martono Nanang.2010. Pendidikan Bukan Tanpa Masalah.Gava Media.Yogyakarta
Areif,Sadiman,Rahardjo.dkk.1986.Media Pendidikan.PT.Raja Grafindo Persada.Jakarta
Ali, M. (1992). Pengembangan Kurikulum di Sekolah.Sinar Baru. Bandung
Usman, Husaini. 2006.Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan.Bumi Aksara.Jakarta
Suderadjat,Hari.2005.Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK. Cipta Lekas Garafika.Bandung














Lampiran
Daftar Pertanyaan Kuesioner :
    Identitas Responden
    Nama            :
    Umur            :
    Pendidikan terakhir    :
    Pekerjaan            :
    Daftar Pertanyaan
Berilah tanda silang (X) atau lingkari (O) pada salah satu kolom jawaban dari pertanyaan dibawah ini.

    Apakah menurut saudara persyaratan menjadi guru yang bersertifikasi di Kabupaten Banyumas mudah di penuhi ?
    Sangat tidak mudah
    Kurang mudah
    Mudah
    Sangat mudah
    Sangat mudah sekali
    Apakah menurut saudara alur atau tahapan menjadi guru yang bersertifikasi di Kabupaten Banyumas Cepat sederhana (tidak ribet) ?
    Sangat tidak sederhana
    Kurang sederhana
    Sederhana
    Sangat sederhana
    Sangat sederhana sekali



    Apakah menurut saudara menjadi guru sertifikasi di Kabupaten Banyumas jelas biaya/harga yang harus dibayarkan ?
    Sangat tidak jelas
    Kurang jelas
    Jelas
    Sangat jelas
    Sangat jelas sekali
    Apakah menurut saudara dengan sertifikasi guru dapat jelas meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Banyumas ?
    Sangat tidak jelas
    Tidak jelas
    Jelas
    Sangat jelas
    Sangat jelas sekali
    Apakah menurut saudara mutu pendidikan telah baik di Kabupaten Banyumas ?
    Sangat tidak baik
    Kurang baik
    Baik
    Sangat baik
    Sangat baik sekali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar